11.8 C
New York

Bareskrim Polri: Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Ajukan Ganti Rugi

Published:

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengimbau para korban penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mengajukan permohonan ganti rugi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ade menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah bekerjasama dengan LPSK dalam mendata korban penipuan oleh PT DSI. Berdasarkan kerja sama itu, mulai tanggal 1 April 2026, LPSK membuka kanal pengaduan online untuk para korban. Para korban dapat mendaftarkan pengajuan restitusi melalui laman simpusaka.lpsk dan e-restitusi.lpsk untuk klaim kerugian korban. Selain itu, investigasi terkait kasus PT DSI juga melibatkan Dude Herlino dan istri, yang diminta keterangan oleh Bareskrim Polri. Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Source link

Related articles

Recent articles