11.8 C
New York

Penegakan Bea Cukai pada 29 Kapal Yacht Asing: Langgar Kepabeanan dan Pajak

Published:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta baru-baru ini melakukan tindakan penyegelan terhadap 29 kapal wisata (yacht) yang berbendera asing. Tindakan ini diambil karena kapal-kapal tersebut melanggar aturan kepabeanan dan pajak yang berlaku. Penyegelan dilakukan setelah petugas memeriksa 112 kapal wisata, yang terdiri dari 57 unit berbendera asing dan 55 unit berbendera Indonesia.

Menurut Kabid P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Agus DP, penyegelan dilakukan setelah menemukan beberapa pelanggaran, seperti kapal masih berada di wilayah Indonesia meskipun izin masuk (vessel declaration) telah habis masa berlakunya. Selain itu, ada kapal yang digunakan untuk kepentingan penyewaan bukan untuk kegiatan wisata seperti yang seharusnya.

Tindakan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan aturan kepabeanan dan pajak di sektor pariwisata. Dengan adanya tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang coba-coba melanggar aturan. Selain itu, hal ini juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha wisata yang beroperasi secara legal dan patuh terhadap peraturan yang ada.

Source link

Related articles

Recent articles