pt Barito Sarana Karya (BSK), sebuah perusahaan jasa sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengungkapkan bahwa setiap tahun mereka menyetor uang sebesar Rp100 juta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai biaya pengurusan Surat Izin Operator (SIO). Direktur BSK, Rony Sugiarto, menjelaskan hal ini saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker yang juga melibatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) dan rekannya.
Rony membenarkan bahwa uang tersebut diberikan kepada Irvian Bobby Mahendro, yang merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, yang dikenal dengan sebutan Sultan Kemnaker. Menurut Rony, biaya ini disebut sebagai uang nonteknis dan telah dilakukan sejak pimpinan lama di perusahaan tempatnya bekerja.
Pengakuan Rony mengenai uang nonteknis ini menyebutkan bahwa biaya tersebut sebelumnya sebesar Rp500 ribu per SIO, namun kemudian turun menjadi Rp250 ribu per SIO. Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rony menjelaskan bagaimana sistem perhitungan harga uang nonteknis tersebut.
Sidang kasus korupsi tersebut memperlihatkan praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker, yang menjadi sorotan publik. Kasus ini memperlihatkan perlunya pemberantasan praktik korupsi dalam proses birokrasi pemerintahan untuk menjaga integritas dan transparansi demi kepentingan publik.
