Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menyoroti kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus. Safaruddin mendorong agar persidangan kasus tersebut diadakan di peradilan umum sesuai dengan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, persidangan yang nanti akan dilaksanakan dianggap perlu untuk dipublikasikan agar lebih transparan.
KUHAP menyebut tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Safaruddin berharap agar transparansi dan keadilan dapat terjamin dalam penanganan kasus tersebut. Selain itu, ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip hukum dan penegakan keadilan dalam setiap proses hukum yang dilakukan.
