JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, meminta agar perkara itu dibuka dan diperiksa di peradilan umum, bukan di ruang yang tertutup dari pengawasan publik.
Desakan agar sidang berlangsung di peradilan umum
Safaruddin menilai, penanganan perkara tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, aturan itu menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pihak dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer mesti diperiksa serta diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Dengan dasar itu, ia mendorong agar persidangan kasus Andrie Yunus tidak tertutup dan dapat dipublikasikan secara luas. Safaruddin menilai keterbukaan sidang menjadi penting agar publik bisa mengawasi jalannya proses hukum sejak awal, terutama dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan serius terhadap aktivis.
Transparansi sebagai ukuran keadilan
Dalam pandangannya, transparansi bukan sekadar soal prosedur, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia berharap proses hukum dalam kasus ini benar-benar menjamin rasa keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa prinsip hukum diterapkan tanpa pandang bulu.
Safaruddin juga menegaskan bahwa setiap langkah penanganan perkara harus tetap berpijak pada prinsip hukum dan keadilan. Bagi dia, kasus seperti ini tidak boleh diproses secara tertutup karena menyangkut kepentingan publik dan menyentuh isu serius soal perlindungan terhadap korban kekerasan.
Source link
