9.2 C
New York

Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI Pangandaran

Published:

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan acara sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara ini dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus perlindungan hak konsumen dalam transaksi digital yang tengah berkembang pesat. Hj. Ida menyoroti pentingnya perlindungan konsumen sebagai dasar keadilan ekonomi, di mana negara perlu melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, dari kerugian dalam transaksi baik konvensional maupun digital. Hak konsumen yang ditekankan mencakup kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang akurat, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan akan kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan permasalahan terkait produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce merugikan, dan posisi tawar konsumen yang rentan. Hj. Ida menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya demi konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan perdagangan yang adil, transparan, serta pro-rakyat. Perlindungan konsumen dianggap sangat penting dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.

Source link

Related articles

Recent articles