Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), seorang pegawai Ditjen Bea Cukai. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (26/2/2026). Tim KPK langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka BBP di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta pada pukul 16.00 WIB. Setelah penangkapan, BBP dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kasus suap importasi barang di Bea Cukai semakin hari semakin terang dengan penetapan tersangka baru oleh KPK.
Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Ditentukan oleh KPK
Published:
