Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru, mengkritik pernyataan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui pengembalian Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelum direvisi. Pernyataan tersebut menuai kritik dari Gus Falah, yang menyebut bahwa Jokowi terlihat menganut standar ganda. Gus Falah menunjukkan bahwa Jokowi turut berperan dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut politikus ini, melemparkan masalah hanya kepada DPR dan menyebutnya inisiator revisi UU sebagai ‘cuci tangan’ Jokowi. Pernyataan Jokowi tersebut dipertanyakan oleh Gus Falah, yang mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
Lempar Persoalan UU KPK ke DPR: Jokowi dan Standar Ganda
Published:
