13 C
New York

Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Pengaturan Sewa Kapal dan Terminal OTM

Published:

Pada sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa tidak ada pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) atas tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Menurut Hamdan Zoelva, keterangan para saksi justru memperkuat bahwa proses penyewaan kapal dilakukan sesuai kebutuhan operasional PIS.

Hamdan menjelaskan bahwa tingginya kebutuhan kapal pada periode 2021–2023 disebabkan oleh kondisi armada milik Pertamina yang sudah berusia tua dan sering mengalami gangguan teknis serta kecelakaan. Hal ini mendorong PIS untuk secara terbuka meminta kepada para pemilik kapal nasional untuk berinvestasi menyediakan armada baru guna menjaga kelancaran distribusi energi.

Kuasa hukum tersebut juga membatalkan anggapan bahwa proses tender hanya formalitas belaka. Ia menekankan bahwa skala operasi PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan per tahun, dan bahwa perkara yang sedang disidangkan hanya menyangkut sebagian kecil dari aktivitas keseluruhan PIS. Menurut Hamdan, PIS membutuhkan banyak kapal dan hal tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada para pemilik kapal, karena pada saat itu tidak mudah untuk menemukan kapal yang tersedia karena sebagian besar kapal nasional sudah disewa oleh Pertamina, sementara armada yang dimiliki sendiri oleh PIS banyak yang tidak efisien.

Source link

Related articles

Recent articles