Polri telah memberikan penjelasan mengenai alasan red notice untuk bos minyak Mohammad Riza Chalid baru diterbitkan pada waktu ini. Menurut Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, penerbitan red notice tersebut melalui berbagai tahapan, termasuk pertimbangan perbedaan sistem penegakan kasus korupsi. Dijelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam pandangan mengenai korupsi antara Indonesia dan negara-negara lain, sehingga mekanisme yang harus dilalui untuk menerbitkan red notice membutuhkan waktu hingga 4 bulan. Proses tersebut dilakukan di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis dan setiap usulan akan melalui proses asesmen dengan pertimbangan dari berbagai aspek.
Red Notice Riza Chalid: Interpol Bongkar Alasan Terbaru
Published:
