Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengklaim serius dalam melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Netty menyatakan bahwa pelaporan tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan karena perbuatan yang menyerang martabat seseorang di depan umum. Meski demikian, jika Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin meminta maaf secara terbuka, Netty yakin bahwa Eggi Sudjana akan lebih mementingkan rasa kemanusiaan. Dia menyatakan bahwa jika permintaan maaf dilakukan di depan publik, mereka akan pertimbangkan opsi tersebut dalam konteks kemanusiaan.
Elida Netty juga menjelaskan alasan di balik pelaporan Roy dan Khozinudin ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2026. Salah satunya adalah pernyataan yang menyebut Eggi sebagai penjilat. Netty menyoroti berbagai tuduhan yang dilemparkan kepada Eggi, seperti penjilat dan pengkhianat. Dalam wawancara dengan Sindo Files Weekend yang dikutip dari YouTube SindoNews, Netty menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons atas serangan terhadap martabat pribadi klien mereka.
Semua langkah yang diambil oleh Elida Netty dan tim kuasa hukum Eggi Sudjana menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami oleh Eggi Sudjana. Mereka menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini dengan jalur hukum dan memberikan kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk memperbaiki kesalahan mereka. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan hak asasi setiap individu dapat dihormati.
