0.8 C
New York

RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Diperpanjang hingga 75 Tahun

Published:

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim sedang mengatur penambahan usia pensiun hakim, khususnya bagi hakim agung yang akan memiliki usia pensiun tertinggi hingga 75 tahun. Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam RUU ini adalah penyesuaian usia pensiun hakim untuk memaksimalkan pengalaman dan kompetensi mereka. Hal ini juga dipengaruhi oleh peningkatan angka harapan hidup di Indonesia. Diskusi mengenai draf RUU Jabatan Hakim ini dijelaskan oleh Bayu dalam rapat Komisi III DPR pada hari Rabu. RUU tersebut juga menarik perhatian terhadap daftar calon anggota Ombudsman periode 2026-2031. Jadi, penambahan usia pensiun hakim menjadi salah satu topik hangat dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim tersebut.

Source link

Related articles

Recent articles