Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap menjatuhkan sanksi tegas terhadap konsultan pajak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu langkah yang dipastikan akan diambil adalah pencabutan izin praktik, sebagai bagian dari penegakan kode etik profesi dan tindakan administratif yang dinilai perlu untuk menjaga integritas sistem perpajakan.
Pencabutan izin praktik jadi langkah utama
Hingga kini, kasus tersebut telah menetapkan lima tersangka. DJP menyebut penanganan terhadap konsultan pajak yang ikut terseret tidak hanya akan dilakukan secara internal, tetapi juga melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi terkait. Langkah ini dimaksudkan agar penegakan aturan profesi berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang turut berstatus tersangka telah dikenai sanksi pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu menunjukkan bahwa DJP tidak hanya menunggu proses pidana, tetapi juga langsung mengambil tindakan administratif terhadap aparatur yang diduga terlibat.
DJP menolak segala bentuk penyimpangan
DJP menegaskan peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan tidak akan mentolerir korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. DJP juga berkomitmen terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan oknum pegawai dalam perkara ini.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP) yang diduga dilakukan oleh tiga pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Modus yang sama disebut diterapkan terhadap perusahaan atau wajib pajak lain. Temuan itu kembali menyoroti rapuhnya pengawasan ketika kewenangan fiskal disalahgunakan untuk kepentingan di luar aturan.
Source link
