Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Saat ini, lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Langkah pencabutan izin praktik konsultan pajak merupakan upaya penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif yang dilakukan oleh DJP dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi terkait.
Selain itu, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang juga ditetapkan sebagai tersangka telah dikenai sanksi pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan KPK guna mengusut lebih lanjut terkait keterlibatan oknum pegawai dalam kasus ini.
DJP menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan mentolerir segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan diskon nilai pajak terhadap PT. Wanatiara Persada (WP) yang dilakukan oleh tiga pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara dan modus yang sama diterapkan pada perusahaan atau wajib pajak lainnya.
