Pada tahun 2026, penegakan hukum di Indonesia mengalami transformasi melalui penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu inovasi penting dalam undang-undang ini adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif untuk hukuman penjara. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, hukuman ini akan diberlakukan sebagai upaya negara untuk mempromosikan keadilan restoratif. Selain itu, hakim juga memiliki wewenang baru untuk mengarahkan pelanggar hukum ke lembaga sosial sebagai bentuk hukumannya.
Hukuman pidana kerja sosial ini diberikan kepada terdakwa dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara, atau vonis penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Dalam menentukan hukuman ini, hakim harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti pengakuan bersalah terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, latar belakang sosial, dan aspek sensitif lainnya.
Durasi hukuman pidana kerja sosial bervariasi, mulai dari 8 jam hingga 240 jam, yang dapat dicicil dalam waktu maksimal 6 bulan. Namun, jika terpidana meninggalkan kerja sosial tanpa alasan yang sah, konsekuensinya akan mengulangi hukuman, menjalani pidana penjara, atau membayar denda yang dijatuhkan.
Proses implementasi hukuman ini melibatkan peran jaksa sebagai pengawas dan pembimbingan terpidana oleh pembimbing kemasyarakatan. Selain itu, putusan pengadilan terkait pidana kerja sosial harus mencakup informasi penting seperti lamanya pidana, durasi kerja sosial, dan sanksi jika terpidana tidak mematuhi hukuman yang dijatuhkan.
Dengan penerapan hukuman pidana kerja sosial, diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan mendidik pelanggar hukum untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.
