-11.5 C
New York

Alasan KPK Memutuskan SP3 Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara

Published:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat mengestimasi kerugian negara dari pengelolaan tambang tersebut. Menurut Budi, dalam kasus Konawe ini, auditor menyatakan bahwa tidak mungkin menghitung kerugian negara karena berdasarkan Undang-Undang 17/2003, pengelolaan tambang tersebut tidak termasuk dalam ranah keuangan negara. Oleh karena itu, tidak dapat dihitung kerugian keuangan negara dari hasil tambang yang dianggap mencurigakan tersebut. Menurut Novel Baswedan, KPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3, namun mudah terintervensi dalam penanganan perkara.

Source link

Related articles

Recent articles