Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, mengklarifikasi bahwa Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Syuriah tidak dianggap sah menurut tata organisasi. Hal ini disampaikan oleh Amin dari kubu Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), karena dianggap melanggar Anggaran Rumah Tangga NU dan keputusan resmi Muktamar ke-34. Menurut Amin, ada tiga alasan utama mengapa rapat tersebut dianggap tidak sah secara hukum organisasi. “Ini bukan hanya masalah prosedural, agenda rapat tersebut sebenarnya bertentangan dengan keputusan tertinggi organisasi, yaitu Muktamar,” ujar Amin dalam pernyataannya di Jakarta.
Keputusan Rais Aam yang meminta Ketua Umum PBNU mundur juga dinilai tidak lazim dan cacat prosedur. Amin menegaskan bahwa rapat seperti itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi NU. Dengan demikian, Penegasan dari Sekjen PBNU ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses organisasi internal NU dan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga konsistensi dan stabilitas organisasi.
