6.9 C
New York

Prabowo Teken Aturan Biaya Haji 2026: Besaran Embarkasi

Published:

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan keputusan terbaru mengenai biaya penyelenggaraan haji di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025. Ketentuan ini secara resmi memulai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M. Keppres tersebut menerima Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sebagai dasar untuk menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun tersebut. Biaya haji dalam keputusan ini terbagi menjadi dua, yaitu nilai manfaat yang akan ditanggung oleh pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayarkan oleh masyarakat. Pemerintah menetapkan nilai manfaat sebesar Rp6.695.758.435.018 bagi jemaah haji reguler dan Rp7.229.419.000 bagi jemaah haji khusus untuk tahun tersebut. Dengan adanya keputusan ini diharapkan dapat mempermudah proses penyelenggaraan haji di Indonesia.

Source link

Related articles

Recent articles