Polisi di Depok telah menetapkan satu tersangka berinisial IF (26 tahun) yang merupakan seorang ayah tiri yang melakukan tindak kekerasan terhadap seorang balita perempuan berinisial M, yang notabene adalah anak sambungnya sendiri. Akibat dari tindakan kejam tersebut, balita tersebut mengalami luka serius dan kritis yang memperihatinkan. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh IF terhadap anak tirinya tersebut telah mengegerkan banyak pihak. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan hak anak dan penegakan hukum di Indonesia.
Penyiksaan Balita oleh Ayah Tirinya: Akibat Luka Sundutan Rokok
Published:
