Pada Diskusi Publik bertema “Platform Digital dan Penyiaran: Peluang atau Ancaman” yang diadakan di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP Universitas Indonesia (UI), Depok, Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan, menyoroti ketidakadilan dalam regulasi media baru. Menurutnya, keberadaan aturan yang mengatur media tradisional seperti TV dan radio namun tidak mengatur media baru mengakibatkan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap media yang sudah ada. Nico menegaskan bahwa hal ini tidak boleh terus berlangsung. Dia juga menyoroti bahwa ketiadaan regulasi ini menyebabkan aset finansial yang seharusnya menjadi milik negara malah beralih ke luar negeri, tidak memberikan kontribusi kepada pemasukan negara seperti halnya TV dan radio. Nico mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konten media baru yang belum terjamin kebenarannya dan kemungkinan tidak mematuhi etika, baik hoaks, maupun tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Ia menekankan perlunya pengaturan media baru untuk melindungi kepentingan publik dan mencegah penyebaran konten yang merugikan.
Pentingnya Membuat Pengaturan Media Baru: Panduan Praktis
Published:
