Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kepolisian hanya menetapkan 8 tersangka dari 12 nama terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Proses ini didasarkan pada fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan. Meskipun saat ini ada 8 tersangka yang diidentifikasi, penyidikan masih terus berlanjut dan jumlah tersangka dapat bertambah seiring berjalannya proses penyidikan yang masih berlangsung. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pengawas internal kepolisian dan eksternal. Kapolda Metro Jaya telah menyatakan bahwa terdapat cukup alat bukti sebelum menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Proses penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap seluruh informasi terkait kasus ini.
Kontroversi Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: 12 Terlapor, 8 Tersangka
Published:
