-1.9 C
New York

Bongkar Pelanggaran Ekspor Turunan CPO: Kapolri Selamatkan Kerugian Negara

Published:

Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkap pelanggaran ekspor terkait produk turunan Crude Palm Oil (CPO) dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ekspor yang dilakukan oleh perusahaan swasta tersebut diduga melanggar regulasi yang berlaku. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dalam ekspor yang dilakukan oleh PT MMS.

Pada periode 20-25 Oktober 2025, dilakukan tindakan penegahan, pemeriksaan fisik, dan pengambilan sampel barang terhadap 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT MMS yang teridentifikasi sebagai fatty matter dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil temuan Laboratorium Bea Cukai bersama dengan Institut Pertanian Bogor menyimpulkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO, yang berpotensi terkena bea keluar dan melanggar ketentuan ekspor yang berlaku.

Saat ini, penanganan perkara masih berlangsung. Proses penelitian dan pemeriksaan terhadap pihak terkait sedang dilakukan untuk mengumpulkan fakta, informasi, dan bukti lain guna memastikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain kasus 87 kontainer ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kepabeanan terkait ekspor komoditas serupa dalam 200 kontainer dengan berat 4.700 ton senilai Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sedang melakukan analisis terhadap indikasi penyamaran klasifikasi dokumen ekspor yang melibatkan pelaporan komoditas fatty matter. DJP menemukan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat selisih harga antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dengan harga barang sesungguhnya. Tindakan yang diambil dalam menangani kasus-kasus ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap ekspor produk turunan CPO dan mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan negara.

Source link

Related articles

Recent articles