-1.9 C
New York

Imran dan Tarmizi: Vonis Penjara 18 Tahun

Published:

Di Medan, Sumatera Utara, dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan 10,9 kilogram narkoba tersebut. Keputusan ini memberikan sinyal keras terhadap upaya pemberantasan perdagangan narkoba di wilayah tersebut. Majelis Hakim PN Medan memutuskan vonis berat tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperingatkan pelaku kejahatan lainnya. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga keadilan di wilayah Sumatera Utara. Semoga vonis ini dapat menjadi contoh bagi siapa pun yang berencana untuk terlibat dalam kejahatan narkoba di masa mendatang.

Source link

Related articles

Recent articles