Gubernur Riau, Abdul Wahid, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 November 2025. Abdul Wahid pun langsung memakai rompi oranye sebagai tanda statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang mencuat. Kasus ini bermula dari pertemuan di sebuah kafe yang diduga terkait dengan pemberian jatah preman senilai Rp 7 miliar kepada Gubernur Riau. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di tanah air.
Jatah Preman untuk Gubernur Riau Abdul Wahid: Kisah Rp 7 Miliar dari Kafe
Published:
