Misbakhun Dorong Tokenisasi RWA sebagai Jalan Baru Pembiayaan Pembangunan
JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai tokenisasi aset nyata atau real world assets (RWA) berpotensi menjadi salah satu terobosan penting dalam investasi nasional. Skema ini memungkinkan aset fisik seperti properti, tanah, komoditas, hingga proyek infrastruktur dipecah ke dalam token digital yang bisa dimiliki masyarakat secara fraksional.
Dalam ajang Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025, Misbakhun menekankan bahwa tokenisasi RWA bukan sekadar pembaruan instrumen keuangan. Menurut dia, konsep ini bisa membuka akses kepemilikan ekonomi yang lebih luas sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan di Indonesia.
Potensi besar di tengah pasar digital yang berkembang
Misbakhun melihat Indonesia punya modal kuat untuk masuk lebih jauh ke ekosistem tokenisasi aset nyata. Populasi digital yang besar serta pasar investasi yang luas, kata dia, memberi peluang bagi Indonesia untuk tampil sebagai pionir di Asia Tenggara.
Ia juga mengutip proyeksi McKinsey & Company yang memperkirakan pasar tokenisasi global dapat mencapai USD 4 triliun pada 2030. Angka itu, menurut Misbakhun, menunjukkan bahwa tokenisasi bukan lagi wacana pinggiran, melainkan tren yang mulai mendapat tempat dalam peta keuangan dunia.
Regulasi dan infrastruktur jadi penentu
Meski prospeknya besar, Misbakhun mengingatkan bahwa jalan menuju tokenisasi RWA tidak bebas hambatan. Ia menyebut sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, mulai dari likuiditas pasar, kepastian hukum, hingga kesiapan infrastruktur teknologi.
Karena itu, pemerintah dan regulator didorong menyiapkan kerangka yang jelas agar pengembangan tokenisasi tidak berjalan tanpa arah. Misbakhun bahkan membuka kemungkinan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau surat berharga syariah (Sukuk) dalam bentuk token sebagai bagian dari inovasi pembiayaan ke depan.
Lebih dari sekadar inovasi finansial
Dalam pandangan Misbakhun, tokenisasi RWA seharusnya dibaca sebagai instrumen yang memperluas partisipasi publik dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dengan kepemilikan yang bisa dibagi ke dalam unit-unit kecil, masyarakat berpeluang ikut memiliki aset yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu.
“Tokenisasi bukan hanya sekadar inovasi finansial,” ujar Misbakhun dalam forum itu, “tetapi juga merupakan sarana untuk memperluas kepemilikan ekonomi dan melibatkan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional.” Source link
