DPR RI bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai biaya haji tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365 juta. Selain itu, para calon jemaah akan membayar sejumlah Rp54.193.807 juta. Keputusan itu dihasilkan setelah Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah pada Rabu, 29 Oktober 2025. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jamaah reguler tahun 2026 Masehi akan menjadi Rp87.409.365, mengalami penurunan sebesar Rp2.893.330 dari tahun sebelumnya. Sebagian dari biaya haji tersebut akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dimana biaya per jemaah akan mendapat nilai manfaat sebesar 38% dari total BPIH.
Biaya Haji 2026: DPR & Pemerintah Setujui Rp87 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta
Published:
