Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa prajurit TNI tidak akan menjadi penyidik dalam Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Draft RUU KKS telah selesai dibahas oleh pemerintah dan saat ini tidak ada rencana untuk memberikan prajurit TNI wewenang tambahan sebagai penyidik dalam RUU tersebut. Menurut Supratman, keterlibatan TNI sebagai penyidik tidak perlu diatur dalam RUU KKS karena kewenangan prajurit militer sebagai penyidik sudah diatur oleh revisi KUHAP jika pelaku kejahatan berasal dari TNI.
Supratman menjelaskan bahwa dalam pembahasan RUU KKS, tidak ada yang mengatur tentang penyidik TNI karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Isu mengenai peran TNI sebagai penyidik telah menjadi perdebatan, namun Supratman meyakinkan bahwa kehadiran TNI sebagai penyidik hanya berlaku jika pelaku kejahatan merupakan anggota TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan RUU KKS bertujuan untuk menguatkan kehadiran hukum yang telah ada tanpa perlu memberikan pernyataan khusus seputar peran penyidik TNI dalam draft RUU tersebut.
