KABAG Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah memberlakukan sanksi etik dan administratif terhadap anggota Brimob, Briptu Danang Setiawan, terkait dengan kasus dugaan pelindasan terhadap driver ojek online Affan Kurniawan. Sanksi etik meliputi pernyataan bahwa tindakan pelanggaran merupakan perbuatan tercela dan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sementara itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, yang telah dilaksanakan mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kombes Erdi A. Chaniago juga menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme anggotanya. Sikap tegas ini diharapkan dapat membantu memperkuat integritas dan kualitas pelayanan kepolisian demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Melalui langkah-langkah disiplin seperti ini, Polri berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
