17.5 C
New York

Gugatan Praperadilan ARRUKI Ditolak: Eksekusi Silfester Matutina

Published:

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi Silfester Matutina. Keputusan ini didasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang menunjukkan bahwa penghentian penuntutan yang dilakukan merupakan proses yang sah. Putusan ini dibacakan pada Jumat, 19 September. Sebelumnya, ARRUKI mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan pernyataan bahwa tidak ada unsur politis dalam kasus tersebut.

Source link

Related articles

Recent articles