Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas berpartisipasi dalam acara 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Rio de Janeiro, Brasil pada 21–23 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, Supratman menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional dalam bidang kekayaan intelektual. Adalah kali pertama Indonesia ikut serta dalam pertemuan penting terkait kekayaan intelektual setelah bergabung sebagai anggota penuh BRICS pada Januari 2025.
Supratman menyampaikan bahwa Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta dalam pertemuan tersebut, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis. Salah satu langkah yang ditekankan adalah perkenalan Protokol Jakarta, sebuah konsep kerja kolaboratif yang dirancang oleh Indonesia untuk mengatasi tantangan terkait kekayaan intelektual, terutama dalam hal hak cipta di era digital. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi Indonesia dan negara-negara lain dalam kelompok BRICS.
Keterlibatan Menkum Supratman dalam pertemuan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengembangkan kerja sama internasional yang berkelanjutan terkait dengan kekayaan intelektual. Dengan memperkenalkan konsep seperti Protokol Jakarta, Indonesia berupaya untuk terlibat aktif dalam memajukan diskusi dan tindakan terkait hak cipta dan hal-hal lain yang relevan dalam era digital saat ini. Semua upaya ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk terus berkontribusi dalam isu global dan memperkuat posisinya di tingkat internasional.
