Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi bahwa uang telah dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pengembalian uang tersebut terkait dengan penjualan kuota ibadah haji melalui biro perjalanannya. Meskipun demikian, belum ada keterangan detail mengenai jumlah uang yang dikembalikan maupun waktu pengembalian. KPK terus melakukan investigasi terkait kasus ini.