Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset sedang ditargetkan untuk diselesaikan dalam tahun ini. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, berharap agar pembahasan kedua RUU ini dapat selesai dalam tahun ini karena kedua RUU tersebut menjadi perhatian utama banyak pihak. Menurut Sudding, pembahasan RUU KUHAP akan diselesaikan lebih dulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset. RUU KUHAP diharapkan akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melaksanakan praktik perampasan aset di masa yang akan datang. Oleh karena itu, prioritas saat ini adalah menyelesaikan RUU KUHAP terlebih dahulu sebelum beralih ke pembahasan RUU Perampasan Aset.