KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik tengah mendalami data pelaksanaan haji 2024 yang melibatkan Kapusdatin dalam memberikan informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji. KPK ingin melihat fakta-fakta tentang jemaah haji yang berangkat, seperti berapa banyak jemaah haji reguler dan khusus yang mendapat kuota tambahan. Juga, pihak KPK membahas fasilitas yang diterima jemaah haji, termasuk dugaan downgrade fasilitas bagi haji furoda yang seharusnya mendapat pelayanan haji khusus. Permasalahan ini terkait dengan pembagian kuota tambahan haji 20.000 pada pelaksanaan haji 2024, dimana 92% merupakan haji reguler dan 8% haji khusus. Asep Guntur Rahayu dari KPK menjelaskan bahwa banyaknya kuota reguler disediakan bagi calon jemaah haji di Indonesia, sedangkan kuota khusus memiliki biaya lebih besar. Ini berarti penyediaan haji khusus hanya sebesar 8%.