Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik akun media sosial TikTok yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten provokatif. Konten tersebut berisi ajakan untuk melakukan penjarahan di rumah beberapa tokoh publik dan anggota DPR RI. Aksi ini jelas merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya penangkapan ini, pelaku dapat dihadapkan pada hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berusaha menyebarkan konten negatif dan menyebabkan ketakutan di masyarakat. Kita perlu bersama-sama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terbebas dari konten yang merugikan. Semua pihak harus bertanggung jawab atas tindakan mereka di dunia maya dan mematuhi aturan yang berlaku.