Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa status nonaktif anggota DPR berdampak pada hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan. Hal ini menjadi respons terhadap perdebatan mengenai anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik namun masih menerima gaji dan tunjangan, seperti yang dialami oleh anggota DPR dari Golkar, Adies Kadir. Menurut Sarmuji, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif seharusnya tidak menerima gaji dan tunjangan, karena konsekuensi logis dari status nonaktif tersebut. Sarmuji menegaskan perbedaan antara anggota DPR yang aktif dan nonaktif dalam hal hak keuangan. Dia juga menekankan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat membuat keputusan yang akan menjadi acuan bagi Sekretariat Jenderal DPR terkait hal ini.