Pada Jumat (29/8), Bea Cukai Batam memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Pertamina Energy Terminal, perusahaan pengelola Pulau Sambu Fuel Terminal. Ini menandai langkah penting dalam pengelolaan logistik di wilayah Batam. Dengan izin ini, PT Pertamina Energy Terminal di Pulau Sambu dapat mulai beroperasi secara resmi. Keputusan ini merupakan wujud dari upaya perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku dan mendukung pengembangan sektor energi di Pulau Sambu. Dalam memberikan izin PLB ini, Bea Cukai Batam telah mempertimbangkan berbagai faktor untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan aktivitas logistik di wilayah tersebut.