Home Politik Terdakwa Pencabulan Anak Panti Asuhan Surabaya: 19 Tahun Penjara

Terdakwa Pencabulan Anak Panti Asuhan Surabaya: 19 Tahun Penjara

0

Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil keputusan terkait kasus pencabulan tiga anak panti asuhan. Nurherwanto Kamaril dijatuhi vonis 19 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Keputusan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh majelis hakim dalam menangani kasus tersebut. Hal ini menunjukkan tindakan hukum yang diambil terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Nurherwanto Kamaril terhadap anak-anak panti asuhan tersebut.

Source link

Exit mobile version