Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, yang merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK), telah gugur. Putusan ini diambil karena alasan yang tidak jelas terkait dengan penundaan sidang perdana permohonan PK tersebut. Silfester tidak hadir dalam sidang permohonan PK di PN Jakarta Selatan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 20 Agustus 2025 dan 27 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Silfester terkait dengan sakit tidak dapat diterima, karena alasan tersebut tidak jelas dan surat keterangan yang disampaikan tidak mencantumkan detail mengenai jenis penyakit yang diderita. Selain itu, dokter yang menandatangani surat penundaan sidang juga tidak jelas, sehingga alasan sakit yang disebutkan oleh Silfester dianggap tidak dapat diterima oleh Pengadilan.