Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) turut berperan dalam memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi jurnalis. Pada Rabu (27/8), Iwakum menggelar aksi teatrikal dan mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 bersama Penjelasan Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan kejelasan dalam perlindungan hukum bagi para jurnalis. Aksi tersebut menegaskan komitmen Iwakum dalam memperjuangkan hak-hak wartawan dan memperkuat posisi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kesempatan ini juga sebagai wujud ajakan untuk merapatkan barisan dalam menjaga kebebasan pers dan mendorong perlindungan yang lebih kuat bagi para pelaku jurnalistik.