Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan status red notice kepada Interpol terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa berkas permohonan tersebut telah dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan masih menunggu persetujuan dari Interpol terkait permohonan red notice tersebut. Hal ini juga sejalan dengan langkah Imigrasi yang mencabut paspor Jurist Tan sebagai status buron dalam kasus tersebut. Semua tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh pihak terkait, untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan negara.