Legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah disetujui sebagai Undang-Undang. Hal ini telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari ekosistem pelayanan jemaah, perlindungan terhadap jemaah, peningkatan kasus penipuan, hingga berdampak pada ekonomi domestik. Keputusan ini juga dapat memicu peningkatan jumlah pengangguran di sektor penyelenggaraan haji dan umrah karena ada sekitar 4,2 juta pekerja yang terlibat di sektor ini secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam pandangan Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umrah, Dr. H Iqbal Alan Abdullah, legalisasi umrah mandiri memiliki konsekuensi yang merugikan, baik dari segi perlindungan terhadap jemaah maupun dari sisi ekonomi domestik. Selain itu, kompetisi pun menjadi tidak sehat dengan masuknya marketplace asing tanpa regulasi yang ketat. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal yang patuh pada aturan hukum juga akan terdampak, sehingga negara perlu berperan sebagai regulator yang adil untuk mencegah hal ini.
Pengesahan legalisasi umrah mandiri juga dapat berdampak pada risiko dan reputasi Indonesia serta memicu berbagai dampak negatif bagi industri haji dan umrah secara keseluruhan. Itulah mengapa keputusan ini perlu dipertimbangkan secara menyeluruh untuk menghindari konsekuensi yang merugikan.
