Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC); eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AFI, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Awang Faroek meninggal selama proses penyidikan, dan saat ini KPK hanya melakukan penahanan terhadap Rudy Ong. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2025, sesuai dengan pernyataan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK Umumkan 3 Tersangka Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim
Published:
