Google telah menyetujui penyelesaian atas tuntutan hukum yang menuduh perusahaan telah mengumpulkan data pengguna anak-anak secara tidak sah melalui platform video YouTube. Dalam kesepakatan tersebut, Google diharuskan membayar denda sebesar Rp 489 miliar atas pelanggaran tersebut. Tuntutan hukum ini menuduh bahwa Google telah melanggar undang-undang privasi dengan mengumpulkan data tanpa persetujuan orang tua pengguna anak-anak. Kesepakatan ini merupakan langkah untuk menyelesaikan sengketa hukum yang telah berlangsung terkait dengan praktik pengumpulan data yang dianggap melanggar privasi pengguna. Menyelesaikan tuntutan ini diharapkan dapat membawa transparansi dan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna, terutama anak-anak, dalam penggunaan platform online seperti YouTube.