Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap perkembangan program Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti kepada terpidana di Indonesia. Menurutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah melakukan verifikasi terhadap data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), dimana sebanyak 1.178 orang telah lulus verifikasi sementara 493 orang masih dalam proses verifikasi.
Menurut Supratman, Presiden memberikan arahan untuk pemberian amnesti kepada empat kategori narapidana demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Kategori tersebut mencakup pengguna narkotika, tindak pidana makar, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan, dan narapidana berkebutuhan khusus seperti gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, dan usia di atas 70 tahun.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkum HAM bertujuan untuk memastikan narapidana yang layak dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Presiden. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melaksanakan program amnesti dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Menurut Supratman, hal ini sebagai bentuk upaya untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang memenuhi syarat serta demi kepentingan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
