Jakarta — Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada pengusaha Tom Lembong menuai apresiasi dari kalangan politik. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai langkah itu bukan sekadar keputusan hukum, melainkan sinyal politik yang kuat untuk meredam ketegangan dan mendorong rekonsiliasi nasional menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Langkah yang Dibaca Sebagai Upaya Merawat Persatuan
Fahri menyebut Prabowo menunjukkan kebijaksanaan dan pandangan jauh ke depan dalam mengambil keputusan tersebut. Menurut dia, respons cepat Presiden terhadap situasi sosial yang berpotensi memecah belah patut diapresiasi, terutama di tengah menguatnya kekhawatiran atas polarisasi di ruang publik.
“Ini langkah yang tepat untuk mengakhiri perpecahan sosial,” demikian inti pandangan Fahri yang melihat keputusan itu sebagai upaya mengembalikan suasana kebangsaan ke jalur yang lebih teduh. Ia juga menilai penggunaan hak prerogatif Presiden dalam perkara ini memperlihatkan keberanian politik sekaligus kehendak untuk menyatukan kembali elemen bangsa yang sempat terbelah.
DPR Setujui Amnesti untuk 1.116 Terpidana
Di sisi lain, DPR telah menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Persetujuan itu tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025. Keputusan tersebut mempertegas bahwa langkah Prabowo tidak berdiri sendiri, melainkan telah melalui mekanisme politik dan kelembagaan yang berlaku.
Fahri menegaskan, di tengah upaya sejumlah pihak menebar perpecahan, keputusan Presiden justru dapat dibaca sebagai pesan untuk menghentikan siklus saling curiga. Ia berharap kebijakan itu menjadi titik awal pemulihan harmoni sosial dan memperkuat kembali rasa kebangsaan yang belakangan kerap diuji oleh polarisasi.
Isyarat Rekonsiliasi dari Istana
Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga menyambut baik keputusan tersebut. Menurut dia, langkah Presiden dapat dibaca sebagai isyarat untuk mengakhiri polarisasi sosial dan membuka jalan bagi proses rekonsiliasi yang lebih luas.
Dalam konteks itu, amnesti dan abolisi bukan hanya instrumen hukum, melainkan juga alat politik konstitusional yang kerap dipakai Presiden untuk menghapus akibat hukum dari suatu perkara pidana. Bagi pendukung langkah Prabowo, keputusan ini menunjukkan bahwa negara memilih merajut kembali persatuan ketimbang membiarkan sekat politik terus mengeras.
Source link
