25.1 C
Jakarta

Amnesti Hasto, Tom Lembong, dan Fahri Hamzah: Prabowo gunakan hak prerogatif

Published:

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah membuat keputusan yang dianggap arif dan bijak dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dinilai sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 oleh Politisi Fahri Hamzah. Dia menyebut bahwa langkah Presiden Prabowo ini sebagai upaya untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi menjelang peringatan 17 Agustus 2025 yang ke-80.
Fahri Hamzah mengapresiasi keputusan Presiden dalam menggunakan hak konstitusionalnya sebagai kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang berusaha memecah belah bangsa. Menurutnya, tindakan Presiden Prabowo untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kerukunan masyarakat menjadi langkah penting untuk menyatukan kembali bangsa. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, di tandai dengan Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.
Amnesti dan abolisi adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mengurangi ancaman perpecahan.

Source link

Related articles

Recent articles