DPR RI menyetujui usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Permintaan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI dan mendapat respons cepat. Surat masuk ke DPR RI pada 30 Juli 2025 dan disetujui sehari kemudian setelah rapat konsultasi pimpinan fraksi.
Pemberian abolisi dan amnesti dipertimbangkan sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara pada 18 Juli 2025 dalam kasus impor gula sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Masing-masing melakukan banding atas putusan tersebut. Setelah disorot oleh berbagai kalangan, akhirnya Tom Lembong mendapat abolisi dan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merupakan sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
