29.6 C
Jakarta

Prabowo Sita Penggiling Padi Nakal, Serahkan ke Koperasi!

Published:

Prabowo Ancam Ambil Alih Penggilingan Padi Nakal, Serahkan ke Koperasi Desa

JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras kepada pelaku usaha penggilingan padi yang dinilainya bermain harga dan merugikan petani maupun masyarakat. Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil alih penggilingan padi yang tidak patuh, lalu menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Dasar Sikap Pemerintah

Prabowo menegaskan langkah itu sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mengatur bahwa cabang produksi penting bagi negara dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Menurut dia, ketentuan itu bukan sekadar teks konstitusi, melainkan dasar hukum untuk memastikan perekonomian nasional berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Dalam penjelasannya, Prabowo menyebut pemerintah akan memakai seluruh sumber hukum yang tersedia untuk menertibkan praktik usaha yang dianggap merugikan. Ia menilai sektor penggilingan padi tidak boleh dibiarkan berjalan dengan pola yang justru menekan petani sebagai produsen utama.

Dugaan Keuntungan Rp2 Triliun per Bulan

Prabowo juga mengungkap adanya pelaku usaha penggilingan padi yang disebut meraup keuntungan sangat besar, bahkan mencapai Rp2 triliun setiap bulan. Pemerintah, kata dia, sudah berupaya menertibkan situasi agar harga padi di tingkat petani tetap stabil dan tidak dimainkan pihak-pihak tertentu.

Namun, persoalan yang muncul tidak berhenti di situ. Prabowo menyebut belakangan ditemukan masalah baru terkait beras premium oplosan. Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran dagang, melainkan tindak pidana yang harus diproses melalui jalur hukum.

Kasus Beras Oplosan Diserahkan ke Aparat

Presiden mengatakan kasus beras premium oplosan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk penyelidikan. Menurut dia, negara tidak boleh memberi ruang bagi praktik curang yang merugikan rakyat dalam skala besar.

Prabowo bahkan menyebut kerugian yang dialami masyarakat akibat tindakan tersebut dapat mencapai Rp100 triliun per tahun. Ia menilai tindakan curang semacam itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat, sehingga harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Prabowo menegaskan dirinya tidak dapat menerima segala bentuk penipuan yang merugikan Indonesia. Ia berjanji akan menjaga dan menjalankan hukum yang berlaku dengan teguh, sembari memastikan sektor pangan tidak dikuasai oleh praktik yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Source link

Related articles

Recent articles