Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 175 saksi dan ahli, serta penyitaan dokumen terkait yang dilakukan oleh tim penyidik. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta. Tersangka antara lain Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, serta Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2025. Kasus ini disinyalir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,08 triliun.
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Kerugian Negara Rp1,088 Triliun
Published:
