28.6 C
New York

Apresiasi Waketum Partai Perindo Terhadap Putusan MK Pemisahan Pemilu

Published:

Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memberikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Putusan ini diatur dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 setelah diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menegaskan bahwa pemilu nasional (untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden) akan dipisahkan dari pemilu daerah (untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah) mulai tahun 2029.

Ferry Kurnia dari Partai Perindo melihat langkah ini sebagai upaya penting menuju pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas. Dia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses ini serta berharap DPR RI segera merancang Revisi Undang-Undang Pemilu yang mencerminkan prinsip-prinsip pemilu yang adil dan menjunjung tinggi integritas.

Source link

Related articles

Recent articles