28.6 C
New York

Strategi Optimalisasi PAD dan Penyelesaian Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

Published:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi tersebut merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal yang perlu segera diambil tindakan oleh Pemkab.

Salah satunya adalah mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit belanja pegawai juga perlu dilakukan untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar dan melakukan review terhadap kelebihan belanja pegawai serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tak wajar.

Pemkab juga diingatkan untuk segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan mengadopsi digitalisasi dalam pembayaran pajak dan PBB-P2. Utang belanja daerah yang menumpuk perlu segera dituntaskan, sementara pengawasan terhadap program kegiatan harus didukung oleh Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mencapai tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link

Related articles

Recent articles