Di tengah tekanan fiskal daerah yang masih terasa, DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah kabupaten bergerak lebih cepat menyelesaikan kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Tunggakan yang disebut mencapai Rp 92 miliar sejak 2018 itu dinilai tidak bisa terus dibiarkan menumpuk, sebab menyangkut ruang gerak desa dalam menjalankan program pembangunan.
DBH Dinilai Harus Masuk Prioritas Utama
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan pelunasan utang DBH perlu ditempatkan dalam daftar prioritas pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, pembayaran kewajiban daerah tidak hanya menyangkut pihak ketiga, tetapi juga hak desa dan kewajiban kepada pegawai yang masih tertunda.
Asep menilai skema pembayaran per semester dapat menjadi langkah yang lebih realistis agar beban utang tidak semakin berat. Dengan mekanisme itu, pemerintah daerah diharapkan tetap bisa menjaga arus pembayaran sekaligus memberi kepastian bagi desa-desa yang selama ini menunggu pencairan.
Desa Butuh Kepastian untuk Menjalankan Program
Bagi desa, keterlambatan pembayaran DBH bukan sekadar persoalan administrasi. Dana tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan desa menyusun dan mengeksekusi program pembangunan yang sudah direncanakan. Jika pelunasan berjalan konsisten, desa disebut akan lebih leluasa menggerakkan kegiatan yang produktif dan memberi dampak nyata bagi warga.
DPRD juga menekankan pentingnya keselarasan antara rencana pembangunan desa dan kebijakan Pemkab Pangandaran. Tanpa kepastian pendanaan, program desa berisiko tertahan di tengah jalan, sementara kebutuhan masyarakat terus berjalan dan menuntut respons cepat dari pemerintah.
Koordinasi Jadi Kunci
Di level kebijakan, penyelesaian utang DBH tak hanya soal membayar kewajiban lama, tetapi juga soal membangun kembali kepercayaan antara pemerintah daerah dan desa. Karena itu, DPRD meminta agar langkah pelunasan dibarengi dengan koordinasi yang lebih rapi supaya arah pembangunan di tingkat kabupaten dan desa tidak saling bertabrakan.
Source link
